Syarat dan Ketentuan
Ketentuan pasang iklan media cetak di Koran
Iklan yang tidak dapat dimuat salah sebagai berikut :
1. Menjurus kepada kesukuan, agama, ras dan antargolongan (sara)
2. Menggunakan huruf lain yang bukan huruf latin, keculai jika digunakan untuk merek dagang, logo perusahaan, penerbangan, lambang negara, bendera negara, alamat atau nama jalan di suatu negara
3. Menggunakan ungkapan superlatif atau over promised (misalnya : ter..., paling, satu-satunya) tentang manfaat atau keberadaan suatu produk/jasa, kecuali didukung bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan
4. Memuat gambar dan/atau anjuran mengonsumsi minuman keras
5. Memuat gambar/foto yang dapat dikategorikan porno, seronok atau menyerang perasaan susila
6. Yang dapat menimbulkan permusuhan antarnegara, misalnya : gambar mata uang yang dirobek/digunting/kusut, gambar bendera yang dirobek, dll
7. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan kerja yang menggunakan kata "dipecat", "melarikan diri", "penggelapan", dan/atau memasang foto orang yang dicari/dipanggil
8. Iklan kehilanan yang menggunakan kata : "dicuri", "ditipu", "digelapkan"
9. Iklan diskotek/karaoke
10. Iklan obat/pengobatan/alat medis yang menggunakan kata "menyembuhkan", kecuali diganti dengan kata "membantu mengatasi"
11. Iklan investasi, baik mencari atau menyediakan dana/modal, kecuali lembaga keuangan
12. Iklan perceraian yang mencantumkan "talak..."
13. Iklan lowongan yang meminta perangko untuk balasan, uang atau barang berharga lainnya
14. Iklan berbau mistik, kecuali iklan nomor hoki dan keberuntungan
15. Iklan mengenai jasa dokter
16. iklan mengenai jasa pengacara
Iklan yang dapat dimuat dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Iklan kehilangan : dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi ktp pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
2. Iklan dicari/panggilan/putus hubungan : dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri :
a. Pribadi/perorangan : surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi ktp pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
b. Perusahaan : surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi ktp yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
3. Iklan keluarga :
a. Kematian/dukacita, kelahiran : melampirkan fotokopi ktp pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
b. Menikah : melampirkan fotokopi ktp yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
c. Perceraian : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi ktp pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
4. Iklan kerjasama : mencantumkan bidang kerjasama yang dimaksud, nama perusahaan dan alamat jelas serta melampirkan surat resmi dari perusahaan dan fotokopi ktp pemasang
5. Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi ktp yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut
6. Iklan lowongan :
a. Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan
b. Mencantumkan alamat lengkap, misalnya PO BOX 600 jakarta 12820
c. Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi ktp yang datang
d. Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari depnaker. khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (pjtki), melampirkan izin khusus dari depnaker dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri
e. Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan kbri setempat
7. Iklan permohonan maaf :
a. Perusahaan : melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan
b. Perorangan/pribadi : melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi ktp pemasang
c. Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan
8. Iklan sengketa : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi ktp yang bersangkutan
9. Iklan undian berhadiah mencantumkan izin depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara
10. Iklan dukacita :
a. Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto.
11. Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail
12. Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi ktp pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan
13. Iklan imigrasi dan permanent residence : mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi ktp pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
14. Iklan rokok : dapat dimuat dengan mengikuti pp no.81